Selasa, 29 November 2011

plagiatisme

Menurut artikel yang ada pada Wikipedia Plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri. Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Dalam hal ini orang yang melakukan plagiatisme yang sering disebut dengan plagiator dapat dikenakan sanksi yang terdapat pada undang-undang hak cipta.
Tidak hanya dalam bentuk tulisan, artikel, lirik lagupun dapat di plagiat. Maka dari itu kita sebagai pencipta harus memiliki hak cipta pada karya sendiri.
Sebagai antisipasi apabila kita tidak ingin dikatakan sebagai plagiator, tulislah sumber yang kita tiru dapat pula meminta izin pada si hak cipta atau sadurlah artikel terbebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar