Selasa, 29 November 2011

PungLi (Pungutan Liar)

Kemiskinan adalah alasan yang sangat kuat di negeri ini untuk melakukan berbagai cara agar dapat bertahan hidup. Tidak sedikit mereka melakukan kriminalitas hanya untuk sesuap nasi meskipun resiko yang menunggunya sangat kejam. Hal ini disebabkan tidak lain dan tidak bukan karena pengangguran. Salah satu yang banyak terlihat dikota-kota besar adalah adanya pungutan liar atau pungli.
pungli di Lintas Geumpang
Pungutan liar atau pungli adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya  dikenakan atau dipungut biaya. Kebanyakan pungli dilakukan oleh masyarakat setempat yang memanfaatkan keadaan wilayah tersebut, seperti jalanan yang berlubang dan sebagainya. Kebanyakan dari mereka melakukan kegiatan ini ditempat yang ramai kendaraan yang berlalu-lalang. Hal ini tentu saja merugikan masyarakat yang melintasi daerah tersebut, bayangkan saja apabila seseorang setiap hari melalui jalan tersebut berapa biaya yang harus dikeluarkan hanya untuk memenuhi pungutan liar tersebut. Lebih prihatin lagi ada yang melakukan pungutan liar dikalangan  pejabat atau aparat, walaupun pungli termasuk ilegal dan digolongkan sebagai KKN, tetapi kenyataannya hal ini jamak terjadi di Indonesia.
Praktik demikian memang sulit diberantas, kalau yang bermasalah adalah moral dari petugas atau pejabat terkait. Kita juga tidak tahu, apakah pungli itu hanya sekadar perbuatan oknum di lapangan, atau ada sindikat di lingkup dinas tersebut. Meskipun sudah adanya undang-undang yang terkait tetap saja tidak menghilangkan niat dari oknum-oknum tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar