Organisasi adalah suatu
kelompok orang dalam suatu wadah untuk tujuan
bersama. Organisasi pada dasarnya digunakan sebagai tempat atau wadah dimana
orang-orang berkumpul, bekerjasama secara rasional dan sistematis, terencana,
terorganisasi, terpimpin dan terkendali, dalam memanfaatkan sumber daya (uang,
material, mesin, metode, lingkungan) sarana-prasarana, data, dan lain
sebagainya yang digunakan secara efisien dan efektif untuk mencapai tujuan
organisasi.
Sebuah organisasi dapat
terbentuk karena dipengaruhi oleh beberapa aspek seperti penyatuan visi dan misi serta
tujuan yang sama dengan perwujudan eksistensi sekelompok orang tersebut
terhadap masyarakat.
Organisasi yang
dianggap baik adalah organisasi yang dapat diakui keberadaannya oleh masyarakat
disekitarnya, karena memberikan kontribusi seperti pengambilan sumber daya
manusia dalam masyarakat sebagai anggota-anggotanya sehingga menekan angka
pengangguran.Orang-orang yang ada di
dalam suatu organisasi mempunyai suatu keterkaitan yang terus menerus. Rasa keterkaitan ini, bukan berarti
keanggotaan seumur hidup. Akan tetapi sebaliknya, organisasi
menghadapi perubahan yang konstan di dalam keanggotaan mereka, meskipun pada
saat mereka menjadi anggota, orang-orang dalam organisasi berpartisipasi secara
relatif teratur.
Macam-macam
organisasi
Organisasi Niaga
Organisasi Niaga dalah Organisasi yang
tujuan utamanya mencari keuntungan.
Macam-macamnya yaitu :
Macam-macamnya yaitu :
1.
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan
Terbatas (PT) adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki
modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham
yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat
diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu
membubarkan perusahaan.
2.
Perseroan Komanditer (CV)
Perseroan
Komanditer (CV) adalah suatu Perusahaan yang didirikan oleh satu atau beberapa
orang secara tanggung menanggung, bertanggung jawab secara seluruhnya atau
secara solider, dengan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang
(Geldschieter), dan diatur dalam KUHD.
3.
Firma (FA)
Firma (FA) merupakan
salah satu organisasi bisnis, di mana dilakukan perjanjian antara dua orang
atau lebih untuk melakukan kerjasama dengan tujuan memperoleh keuntungan
bersama.
4.
Koperasi
Koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada
asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
5.
Joint venture
Joint
venture adalah bergabungnya suatu perusahaan dengan perusahaan lain untuk
menjalankan aktivitas ekonomi bersama. Pihak-pihak itu setuju untuk berkelompok
dengan menyumbang keadilan pemilikan dan kemudian saham dalam penerimaan, biaya
, dan kontrol perusahaan. Contoh : perusahaan ASUS dan Gigabyte, Gaikindo
(Gabungan Agen Tunggal dan Asembler Kendaraan Bermotor), Asosiasi Panel Kayu
Indonesia (APKINDO), ASI dan APKI (Asosiasi Pabrik Kertas Indonesia).
6.
Trust
Trust yaitu
suatu kepercayaan dari atasan untuk bawahan atau sebaliknya. Hubungan tersebut
merupakan hal yang sangat penting agar kerjasama dapat tercipta dengan efektif.
Bentuk trust yang muncul sangat jelas terjadi ketika atasan dan bawahan saling
mengenal Knowledge Based Trust atau pengetahuan berdasarkan kepercayaan , namun
baik di awal hubungan mereka ketika mereka masih menjadi stranger atau orang
asing. Contoh : Atasan yang memberikan suatu pekerjaan kepada bawahannya dengan
penuh kepercayaan.
7.
Kartel
Kartel sering
terbentuk oleh para peserta tender bertujuan untuk memanipulasi pemenang
tender, yang menguntungkan salah satu anggota kartel tersebut. Praktik yang
juga digolongkan sebagai korupsi ini dapat dilakukan dengan atau tanpa adanya
keterlibatan pejabat Negara didalamnya. Sementara, kolusi biasanya merupakan
bentuk kesepakatan dari peserta tender untuk menetapkan giliran pemenang tender
atau kesepakatan pembayaran kompensasi kepada pihak yang kalah dalam tender
karena memasukan penawaran yang lebih tinggi. Contoh: praktik monopoli dan
persaingan usaha, kesepakatan dalam penetapan dan kenaikan harga, serta
pembagian pasar.
8.
Holding Company
Holding Company adalah perusahaan
utama yang membawahi beberapa perusahaan yang tergabung ke dalam satu grup
perusahaan. Melalui pengelompokan perusahaan ke dalam induk perusahaan,
bertujuan untuk meningkatkan atau menciptakan nilai pasar perusahaan (market value
creation). Contoh : Trans Corp mempunyai 2 cabang Perusahaan Stasiun televise,
yaitu Trans 7 dan Trans TV
Oganisasi Sosial
Organisasi sosial
adalah perkumpulan orang yang dibentuk oleh masyarakat dalam bentuk perkumpulan
sosial baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Organisasi
sosial ini berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat untuk membangun
bangsa dan negara agar menjadi lebih baik lagi.
Ciri-ciri organisasi sosial, yaitu:
1. Rumusan batasan-batasan operasional dari suatu organisasi jelas
2. Menetapkan para anggotanya secara formal
3. Memiliki identitas yang jelas
1. Rumusan batasan-batasan operasional dari suatu organisasi jelas
2. Menetapkan para anggotanya secara formal
3. Memiliki identitas yang jelas
Jalur pembentukan organisasi
Kemasyarakatan :
1.
Jalur Keagamaan
Organisasi yang berorientasi pada aspek religius (religious organizations), Majelis Ta’lim Masjid, Separoki, Pemudha
TRidarma Indonesia.
2.
Jalur Profesi
Organisasi ini
berorientasi pada pekerjaan tertentu, contoh perkumpulan pekerja buruh.
3.
Jalur Kepemudaan
Organisasi yang
berisikan para pemuda-pemuda. Contoh: karang taruna
4.
Jalur Kemahasiswaan
Organisasi yang
berorientasi pada kemahasiswaan dan melibatkan kampus. Contoh: BEM (Badan
Eksekutif Mahasiswa), himpunan jurusan.
5.
Jalur Kepartaian & Kekaryaan
Organisasi yang
berorientasi pada kepartaian. Contoh: kampanye.
Organisasi
Regional
Organisasi Regional
adalah organisasi yang luas wilayahnya meliputi beberapa negara tertentu saja.
Contoh: ASEAN, APEC
Organisasi Internasional
Organisasi
Internasional adalah organisasi yang anggota-anggotanya meliputi negara di
dunia.
Contoh macam-macam
organisasi internasional:
1. UN = United
Nation = PBB (1945)
2. UNICEF =
United Nations International Childrens Emergency Fund (1946), namun namanya
diganti setelah thn 1953 menjadi: United Nations Children’s Fund.
3. UNESCO = the
United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (16 November
1945)
4. UNCHR =
United Nations Commission on Human Rights (2006)
5. UNHCR =
Uited Nations High Commissioner for Refugees (14 Desember 1950)
6. UNDPR = The
United Nations Division for Palestinian Rights (2 Desember 1977)
7. UNSCOP = The
United Nations Special Committee on Palestine (May 1947, oleh 11 negara)
8. WHO = World
Health Organization (7 April 1948)
9. IMF =
International Monetary Fund (Juli 1944, 180 negara)
10. NATO = North
Atlantic Treaty Organisation (4 April 1949)
11. NGO =
Non-Governmental Organizations .Dalam bahasa Indonesia Lembaga Swadaya
Masyarakat – LSM, yg didirikan oleh perorangan atau per-group dan tdk terikat
oleh pemerintah.
12. GREENPEACE
(40 negara, dari Europe, State of America, Asia, Africa dan Pacific, semenjak
1971).
13. AMNESTY
International (1961, memiliki sekitar 2,2 juta anggota, dari 150 negara,
organisasi yg membantu menghentikan penyelewengan/pelecehan hak azasi manusia)
14. WWF = the
World Wildlife Fund (1985, Memiliki hampir 5 juta pendukung, distribusi dari
lima benua, memiliki perkantoran/perwakilan di 90 negara).
15. G8 = Group
of Eight, kelompok negara termaju di dunia. Sebelumnya G6 pd thn 1975, kemudian
dimasuki oleh Kanada 1976 (Perancis, Jerman, Italia, Jepang, Britania Raya,
Amerika Serikat, Kanada dan Rusia (tidak ikut dalam seluruh acara), serta Uni
Eropa.
16. EU = The
European Union (27 negara anggota, 1 november 1993)
17. DANIDA =
Danish International Development Assistance (Organisasi yg memberikan bantuan
kepada negara2 miskin, pengungsi, bencana alam)
18. ICRC =
International Committee of the Red Cross (1863) = Palang Merah, gerakan bantuan
kemanusiaan saat bencana alam atau peperangan.
19. OPEC =
Organization of the Petroleum Exporting Countries (1960, anggota 13 negara,
termasuk Indonesia)
20. ASEAN = Association
of Southeast Asian Nations = Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (PERBARA)
( Dibentuk 8 Agustus 1967, memiliki 10 negara anggota, Timor Leste dan Papua
new Guinea hanya sebagai pemantau, dan masih mempertimbangkan akan menjadi
anggota)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar