Senin, 30 Maret 2015

Cyber Law

Pengertian Cyber law

Cyber law adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah "ruang dan waktu". Sementara itu, Internet dan jaringan computer mendobrak batas ruang dan waktu ini.

Yuridis, cyber law tidak sama lagi dengan ukuran dankualifikasi hukum tradisional. Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikansebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Kegiatan cyber adalah kegiatan virtualyang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikiansubjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata. Dari sinilah Cyberlaw bukan saja keharusan, melainkan sudahmerupakan kebutuhan untuk menghadapi kenyataan yang ada sekarang ini, yaitu dengan banyaknya berlangsung kegiatan cybercrime.

Jadi, Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan danmemanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki duniacyber atau maya. Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. 

Ruang lingkup cyberlaw

Menurut Jonathan Rosenoer dalam Cyber Law–The Law Of Internet menyebutkan ruang lingkup cyber law :
  • Hak Cipta (Copy Right)
  • Hak Merk (Trademark)
  • Pencemaran nama baik (Defamation)
  • Hate Speeche.
  • Hacking, Viruses, Illegal Access
  • Regulation Internet Resource
  • Privacy
  • Duty Care
  • Criminal Liability (kejahatan)
  • Procedural Issues (Jurisdiction, Investigation, Evidence, etc)
  • Electronic Contract
  • Pornography
  • Robbery (perampokan)
  • Consumer Protection E-Commerce, E- Government


Topik-topik Cyber Law
Secara garis besar ada lima topic dari cyberlaw di setiap negara yaitu:
  1. Information security, menyangkut masalah keotentikan pengirim atau penerima danintegritas dari pesan yang mengalir melalui internet. Dalam hal ini diatur masalahkerahasiaan dan keabsahan tanda tangan elektronik.
  2. On-line transaction, meliputi penawaran, jual-beli, pembayaran sampai pengiriman barang melalui internet.
  3. Right in electronic information, soal hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi penggunamaupun penyedia content.
  4. Regulation information content, sejauh mana perangkat hukum mengatur content yangdialirkan melalui internet.
  5. Regulation on-line contact, tata karma dalam berkomunikasi dan berbisnis melaluiinternet termasuk perpajakan, retriksi eksport-import, kriminalitas dan yurisdiksi hukum.


Asas-asas Cyber Law
Dalam kaitannya dengan penentuan hukum yang berlaku dikenal beberapa asas yang biasa digunakan, yaitu :
  • Subjective territoriality, yang menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan dinegara lain.
  • Objective territoriality, yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukumdimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangatmerugikan bagi negara yang bersangkutan.
  • Nationality yang menentukan bahwa negara mempunyai jurisdiksi untuk menentukanhukum berdasarkan kewarganegaraan pelaku.
  • Passive nationality yang menekankan jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban.
  • Protective principle yang menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas keinginannegara untuk melindungi kepentingan negara dari kejahatan yang dilakukan di luarwilayahnya, yang umumnya digunakan apabila korban adalah negara atau pemerintah.
  • Universality. Asas ini selayaknya memperoleh perhatian khusus terkait dengan penanganan hukum kasus-kasus cyber. Asas ini disebut juga sebagai “universal interest jurisdiction”. Pada mulanya asas ini menentukan bahwa setiap negara berhak untuk menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan. Asas ini kemudian diperluassehingga mencakup pula kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity),misalnya penyiksaan, genosida, pembajakan udara dan lain-lain. Meskipun di masamendatang asas jurisdiksi universal ini mungkin dikembangkan untuk internet piracy,seperti computer, cracking, carding, hacking and viruses, namun perlu dipertimbangkan bahwa penggunaan asas ini hanya diberlakukan untuk kejahatan sangat serius berdasarkan perkembangan dalam hukum internasional.
Oleh karena itu, untuk ruang cyber dibutuhkan suatu hukum baru yang menggunakan pendekatan yang berbeda dengan hukum yang dibuat berdasarkan batas-batas wilayah. Ruang cyber dapat diibaratkan sebagai suatu tempat yang hanya dibatasi oleh screens and passwords. 
Secara radikal, ruang cyber telah mengubah hubungan antara legallysignificant (online) phenomena and physical location.

Tujuan Cyber Law
Cyberlaw sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, ataupun penanganan tindak pidana. Cyber law akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakanhukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasukkejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme.

Perkembangan Cyber Law Di Indonesia
Perkembangan Cyber Law di Indonesia sendiri belum bisa dikatakan maju. Hal inidiakibatkan oleh belum meratanya pengguna internet di seluruh Indonesia. Berbeda denganAmerika Serikat yang menggunakan telah internet untuk memfasilitasi seluruh aspekkehidupan mereka. Oleh karena itu, perkembangan hukum dunia maya di Amerika Serikat pun sudah sangat maju.Landasan fundamental di dalam aspek yuridis yang mengatur lalu lintas internet sebagaihukum khusus, di mana terdapat komponen utama yang meng-cover persoalan yang ada didalam dunai maya tersebut, yaitu :
  1. Yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait.Komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku danditerapkan di dalam dunia maya itu.
  2. Landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapatyang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspekaccountability, tangung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet(internet provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet
  3. Aspek hak milik intelektual di mana ada aspek tentang patent, merek dagang rahasia yangditerapkan, serta berlaku di dalam dunia cyber.
  4. Aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masingyurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia mayasebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan.
  5. Aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna dari internet.
  6. Ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan didalam internet sebagai bagian dari pada nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinisip-prinsipkeuangan atau akuntansi.
  7. Aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagai bagian dari perdaganganatau bisnis usaha.

Berdasarkan faktor-faktor di atas, maka kita akan dapat melakukan penilaian untukmenjustifikasi sejauh mana perkembangan dari hukum yang mengatur sistem dan mekanismeinternet di Indonesia. 
Walaupun belum dapat dikatakan merata, namun perkembangan internet di Indonesia mengalami percepatan yang sangat tinggi serta memiliki jumlah pelanggan atau pihak yang mempergunakan jaringan internet terus meningkat sejak paruh tahun 90′an.
Salah satu indikator untuk melihat bagaimana aplikasi hukum tentang internet diperlukandi Indonesia adalah dengan banyak perusahaan yang menjadi provider untuk pengguna jasainternet di Indonesia. Perusahaan-perusahaan yang memberikan jasa provider di Indonesiansadar atau tidak merupakan pihak yang berperanan sangat penting dalam memajukan perkembangan Cyber Law di Indonesia dimana fungsi-fungsi yang mereka lakukan seperti :
  • Perjanjian aplikasi rekening pelanggan internet
  • Perjanjian pembuatan desain home page komersial
  • Perjanjian reseller penempatan data-data di internet server.
  • Penawaran-penawaran penjualan produk-produk komersial melalui internet
  • Pemberian informasi yang di-update setiap hari oleh home page komersial.
  • Pemberian pendapat atau polling online melalui internet.
Fungsi-fungsi di atas merupakan faktor dan tindakan yang dapat digolongkan sebagaitindakan yang berhubungan dengan aplikasi hukum tentang cyber di Indonesia. Oleh sebabitu ada baiknya di dalam perkembangan selanjutnya, setiap pemberi jasa atau penggunainternet dapat terjamin. Maka hukum tentang internet perlu dikembangkan serta dikajisebagai sebuah hukum yang memiliki displin tersendiri di Indonesia.

Referensi:       
http://www.academia.edu/


Tidak ada komentar:

Posting Komentar