“Kesehatan
itu mahal”, yah kalimat itu yang
ditakuti sebagian besar. Jika sudah trserang penyakit banyak sekali yang harus
keluar seperti biaya pengobatan, tenaga, perhatian dan sebagainya. Jika sudah
begitu pergi berobat adalah solusi yang paling tepat. Dokter akan membantu dan
melayani pasiennya hingga sembuh. Namun apa yang terjadi jika hal-hal yang
tidak diinginkan terjadi seperti malpraktek?
Definisi
dari malpraktek adalah kelalaian dari
seseorang dokter atau perawat untuk mempergunakan tingkat kepandaian dan ilmu
pengetahuan dalam mengobati dan merawat pasien, yang lazim dipergunakan
terhadap pasien atau orang yang terluka menurut ukuran dilingkungan yang sama.
(Valentin v. La Society de Bienfaisance Mutuelle de Los Angelos, California,
1956). Dari definisi tersebut malpraktek harus dibuktikan bahwa apakah
benar telah terjadi kelalaian tenaga kesehatan dalam menerapkan ilmu pengetahuan
dan keterampilan yang ukurannya adalah lazim dipergunakan diwilayah tersebut.
Andaikata akibat yang tidak diinginkan tersebut terjadi apakah bukan merupakan
resiko yang melekat terhadap suatu tindakan medis tersebut karena perikatan dalam
transaksi teraputik antara tenaga kesehatan dengan pasien adalah
perikatan/perjanjian jenis daya upaya dan bukan perjanjian/perjanjian akan
hasil.
Hukum
menginginkan agar seluruh masyarakat dalam menjalankan aktivitasnya termasuk
kewajiban profesinya harus dengan cara yang wajar dan menjaga agar orang lain
termasuk pasiennya tidak sampai menderita kerugian yang tidak perlu. Di dalam
menjalin adanya hubungan antara dokter dengan pasien di dalam pengobatannya
terdapat unsur yang sangat penting yaitu kepercayaan yang diberikan oleh pasien
terhadap dokter yang merawatnya bahwa dokter mempunyai ilmu ketrampilan untuk
menyembuhkan penyakit pasien, dokter akan bertindak dengan hati-hati dan teliti
serta bertindak berdasarkan standar profesi medik yang ada. Kepercayaan
tersebut hendaknya jangan disia-siakan, dengan menghindari melakukan malpraktek
medik termasuk kelalaian medik.
Sumber:
http://waspadamedan.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar