Kamis, 12 Januari 2012

Malpraktek yang terus berulang

“Kesehatan itu mahal”,  yah kalimat itu yang ditakuti sebagian besar. Jika sudah trserang penyakit banyak sekali yang harus keluar seperti biaya pengobatan, tenaga, perhatian dan sebagainya. Jika sudah begitu pergi berobat adalah solusi yang paling tepat. Dokter akan membantu dan melayani pasiennya hingga sembuh. Namun apa yang terjadi jika hal-hal yang tidak diinginkan terjadi seperti malpraktek?
Definisi dari  malpraktek adalah kelalaian dari seseorang dokter atau perawat untuk mempergunakan tingkat kepandaian dan ilmu pengetahuan dalam mengobati dan merawat pasien, yang lazim dipergunakan terhadap pasien atau orang yang terluka menurut ukuran dilingkungan yang sama. (Valentin v. La Society de Bienfaisance Mutuelle de Los Angelos, California, 1956). Dari definisi tersebut malpraktek harus dibuktikan bahwa apakah benar telah terjadi kelalaian tenaga kesehatan dalam menerapkan ilmu pengetahuan dan keterampilan yang ukurannya adalah lazim dipergunakan diwilayah tersebut. Andaikata akibat yang tidak diinginkan tersebut terjadi apakah bukan merupakan resiko yang melekat terhadap suatu tindakan medis tersebut karena perikatan dalam transaksi teraputik antara tenaga kesehatan dengan pasien adalah perikatan/perjanjian jenis daya upaya dan bukan perjanjian/perjanjian akan hasil.  
Hukum menginginkan agar seluruh masyarakat dalam menjalankan aktivitasnya termasuk kewajiban profesinya harus dengan cara yang wajar dan menjaga agar orang lain termasuk pasiennya tidak sampai menderita kerugian yang tidak perlu. Di dalam menjalin adanya hubungan antara dokter dengan pasien di dalam pengobatannya terdapat unsur yang sangat penting yaitu kepercayaan yang diberikan oleh pasien terhadap dokter yang merawatnya bahwa dokter mempunyai ilmu ketrampilan untuk menyembuhkan penyakit pasien, dokter akan bertindak dengan hati-hati dan teliti serta bertindak berdasarkan standar profesi medik yang ada. Kepercayaan tersebut hendaknya jangan disia-siakan, dengan menghindari melakukan malpraktek medik termasuk kelalaian medik.
Sumber:
http://waspadamedan.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar